Operasi tersebut digelar hari kamis 3 September 2026 lalu untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Kendal sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama anggota Timpora Kabupaten Kendal untuk menentukan sasaran dan teknis pengawasan. Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi pemeriksaan di kawasan industri.
Pada keterangan tertulis pihak Imigrasi, disebutkan pada lokasi pertama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 477 WNA. Mereka terdiri atas 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Dari pemeriksaan awal, dua WNA pemegang ITK D2 tersebut ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang digunakan dengan kegiatan yang dilakukan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi lainnya yang masih berada di Kawasan Industri Kendal. Di lokasi kedua, petugas memeriksa 28 WNA yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal.
Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut melakukan pengawasan terhadap 505 WNA, terdiri dari 503 pemegang ITAS dan dua pemegang ITK D2.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas WNA.
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut merupakan warga negara Tiongkok. Izin tinggal mereka disebut telah berakhir pada akhir Agustus 2026.
"Untuk WNA yang dideportasi kemarin Sabtu, tanggal 5 September 2026 merupakan warga negara Tiongkok. Yang di mana izin tinggal terakhir mereka sejak 28 Agustus 2026," jelas pihak Imigrasi.
Kirim Komentar