STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IJIN PENELITIAN SECARA ONLINE
A. PERSYARATAN 1. Surat pengantar pelaksanaan penelitian dari instansi/lembaga/kampus ditujukan kepada Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kendal 2. Proposal penelitian 3. Pas foto 4. KartuIdentitas
B. PROSEDUR 1. Calon Peneliti melakukan registrasi pada https://sijeli.kendalkab.go.id/ 2. Bila registrasi berhasil, calon peneliti melakukan login pada https://sijeli.kendalkab.go.id/ 3. Setelah login, Calon peneliti mengisi data-data yang diminta seperti deskripsi tentang penelitian yang dilaksanakan, penanggung jawab penelitian, lokasi penelitian, mengupload pas foto, mengupload kartu identitas dan surat pengantar pelaksanaan penelitian dari instansi/lembaga/kampus, dan kemudian disimpan 4. Selanjutnya Kantor Kesbangpol akan melakukan verifikasi 5. Biladisetujui, Kantor KesbangpolKabupaten Kendal akan memberikan nomor sebagai bukti bahwa pengajuan penelitian sudahter arsip Bila tidak disetujui, calon peneliti memperbaiki kesalahan penyebab tidak disetujui dan mengulang lagi dari awal 6. Selanjutnya Baperlitbang Kabupaten Kendal akan melakukan verifikasi dan kemudian akan diberikan nomor 7. Petugas Bidang Litbang mencetak konsep Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitiandan Rekomendas iIjin Penelitiandari sijeli.kendalkab.go.id 8. Konsep Rekomendasi Ijin Penelitiandan Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian diparaf oleh Kabid Litbang dan diajukan Kepala Baperlitbang Bila Kepala Baperlitbang sedang tidak ditempat, Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi Ijin Penelitian ditandatangani oleh Kabid Litbang Atas Nama Kepala Baperlitbang 9. Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi Ijin Penelitian yang sudah ditandatangani digandakan rangkap sesuai kebutuhan dan distempel oleh Petugas Bidang Litbang 10. Petugas Bidang LItbang mengirimkan Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitiandan Rekomendasi Ijin Penelitian melalui PT. Pos Indonesia 11. Bila tidak terkirim (dikarenakan lokasi yang jauh/alamatkurangjelas), Peneliti mengambil Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi IjinPenelitian di Bidang Litbang
C. WAKTU 1 (satu) / 2 (dua) hari diluar proses pengiriman oleh PT. Pos Indonesia
D. BIAYA PELAYANAN Tidak Dipungut Biaya
E. PRODUK LAYANAN Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi Ijin Penelitian
F. PENGADUAN Petugas : Loket Pengaduan e-mail : litbang.baperlitbangkdl@gmail.com
Kirim Komentar