Close
  • (0294) 381284
  • kesbangpol@kendalkab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • Dasar Hukum
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Sejarah
  • Bagian
    • Sekretariat
    • Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama
    • Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
    • Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • Dokumen Perencanaan
    • Agenda Kegiatan
    • Berita & Pengumuman
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Respon Publik
    • Opini
    • Polling
  • Galeri
    • Foto
    • Video
Info Update

Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kendal

"Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan"

Semangat Bela Negaraku Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Contact Info

  • Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
  • (0294) 381284
  • kesbangpol@kendalkab.go.id
Pengumuman

Mau Penelitian di Kabupaten Kendal?, Yuk Kunjungi

04Mar'22

  • Admin Utama
  • 1 Comments

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IJIN PENELITIAN SECARA ONLINE

A. PERSYARATAN
1.   Surat pengantar pelaksanaan penelitian dari instansi/lembaga/kampus ditujukan kepada Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kendal
2.   Proposal penelitian
3.   Pas foto
4.   KartuIdentitas

B.    PROSEDUR
1.   Calon Peneliti melakukan registrasi pada  https://sijeli.kendalkab.go.id/
2.   Bila registrasi berhasil, calon peneliti melakukan login pada https://sijeli.kendalkab.go.id/
3.   Setelah login, Calon peneliti mengisi data-data yang diminta seperti deskripsi tentang penelitian yang dilaksanakan, penanggung jawab penelitian, lokasi penelitian, mengupload pas foto, mengupload kartu identitas dan surat pengantar pelaksanaan penelitian dari instansi/lembaga/kampus, dan kemudian disimpan
4.   Selanjutnya Kantor Kesbangpol akan melakukan verifikasi
5.   Biladisetujui, Kantor KesbangpolKabupaten Kendal akan memberikan nomor sebagai bukti bahwa pengajuan penelitian sudahter arsip Bila tidak disetujui, calon peneliti memperbaiki kesalahan penyebab tidak disetujui dan mengulang lagi dari awal
6.   Selanjutnya Baperlitbang Kabupaten Kendal akan melakukan verifikasi dan kemudian akan diberikan nomor
7.   Petugas Bidang Litbang mencetak konsep Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitiandan Rekomendas iIjin Penelitiandari sijeli.kendalkab.go.id
8.   Konsep Rekomendasi Ijin Penelitiandan Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian diparaf oleh Kabid Litbang dan diajukan Kepala Baperlitbang Bila Kepala Baperlitbang sedang tidak ditempat, Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi Ijin Penelitian ditandatangani oleh Kabid Litbang Atas Nama Kepala Baperlitbang
9.   Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi Ijin Penelitian yang sudah ditandatangani digandakan rangkap sesuai kebutuhan dan distempel oleh Petugas Bidang Litbang
10. Petugas Bidang LItbang mengirimkan Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitiandan Rekomendasi Ijin Penelitian melalui PT. Pos Indonesia
11. Bila tidak terkirim (dikarenakan lokasi yang jauh/alamatkurangjelas), Peneliti mengambil Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi IjinPenelitian di Bidang Litbang

C. WAKTU   
1 (satu) / 2 (dua) hari diluar proses pengiriman oleh PT. Pos Indonesia

D. BIAYA PELAYANAN   
Tidak Dipungut Biaya

E. PRODUK LAYANAN   
Surat Pengantar Pelaksanaan Penelitian dan Rekomendasi Ijin Penelitian

F. PENGADUAN   
Petugas : Loket Pengaduan
e-mail : litbang.baperlitbangkdl@gmail.com

Kirim Komentar

Profil Kesbangpol

  • Dasar Hukum
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
  • Tugas Pokok Dan Fungsi
  • Sejarah

Info Lainnya

Sosialisasi dan Launching LAYANAN PENAK POL (Pojok Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik)

22 Juni 2023

SELAMAT HARI JADI KE-416 KABUPATEN KENDAL

28 Juli 2021

Kibarkan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

01 Agustus 2021

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA Ke - 76

17 Agustus 2021

Indeks Informasi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Alamat Kantor

Jl. Pemuda Nomor 56, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51313

Akses Link

  • Produk Hukum
  • Dokumen Perencanaan
  • Agenda Kegiatan
  • Berita Terbaru
  • Opini
  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta
  • Informasi Setiap Saat
  • Facebook
    2.8KFollowers
  • Instagram
    2KFollowers

Pengumuman

04Mar'22

Admin

Mau Penelitian di Kabupaten Kendal?, Yuk Kunjungi

04Mar'19

Admin

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

© 2025 Kesbangpol Kabupaten Kendal

  • Vaksin Covid-19
  • Portal kendal
  • Kesbangpol Jawa Tengah